Apa itu WAKAF SAHAM?

Prospek saham syariah di indonesia sangat besar dengan jumlah penduduk 80% lebih penduduknya adalah muslim, dan jika melihat perkembangan wakaf di indonesia  dari tahun ketahun mengalami peningkatan meski peningkatanya lebih banyak pada wakaf nonproduktif(ekonomi) seperti wakaf tanah atau bangunan untuk digukana sebagai lahan yang dijadikan masjid, pondok anak yatim yang penggunanaanya hanya untuk sosial padahal jika digunakan secara produktif tidak hanya mendatangkan manfaat sosial bagi mereka akan tetapi juga mendatangkan manfaat ekonomi dengan demikian bagi para penerima manfaat dari harta wakaf akan terangkat derajat perekonomian mereka maka kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi kalangan kurang mampu akan tercapai, namun demikian literasi masyarakat akan wakaf produktif yang masih di kurang, akan tetapi lembaga wakaf atau badan yang memiliki produk wakaf produktif terus melakukan dakwahnya kepada masyrakat Indonesia akan manfaat dan tata cara berwakaf yang baik dan benar, selain itu lembaga wakaf ataupun badan yang memiliki produk wakaf terus berinovasi  guna memudahkan dan mengikuti perkembangan zaman dengan tetap memperhatikan syariat-syariat islam.
Salah satu pengembangan wakaf adalah wakaf saham, di Indonesia ide wakaf saham ini sudah mulai  dibicarakan ke khalayak publik sekitar 2014-2015 namun pembahasannya oleh akademisi ekonomi syariah internasional sudah ada sebelum tahun 2009 yang mana pada tahun 2009 dikeluarkan keputusan tentang kebolehan wakaf saham . kajian dan pembahasan akan wakaf saham terus dilakukan oleh praktisi dan akademisi di Indonesia BWI dan lembaga filantropi ataupun dari pihak bursa efek Indonesia sebagai tempat transaksi saham yang ada di Indonesia. Konsep dan tujuan wakaf saham sendiri tidak berbeda dengan konsep wakaf tunai produktif yang mana pemilik harta mewakafkan sebagian hartanya dengan memberikan kepada nazhir untuk dikelola sehingga bernilai produktif untuk kemaslahatan yang menjadi pembeda adalah harta yang diserakan kepada nazhir dalam bentuk saham dengan ketentuan saham tersebut adalah saham syariah yang terdaftar dalam ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) pada wakaf saham ini ada dua model yang dapat digunakan dalam pengaplikasiannya model pertama sumber wakaf berasal dari keuntungan % saham syariah dengan melibatkan AB yang akan melakukan pemotong keuntungan, keuntungan yang dipotong akan diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf, model kedua yaitu sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah yang diserahkan untuk keperluan wakaf adalah saham syariah yang dibeli bukan keuntungan dari saham syariah demikian penjelasan singkat dari keterangan irwan Abdullah kadiv pasar modal syariah pada acara talk show wakaf saham sebelum launching produk wakaf saham ke khalayak public dan opening capital market summit and expo 2019 (jumat 26 april 2019).
Konsep produk wakaf saham ini disambut baik oleh para praktisi dan investor namun demikian pihak BEI dan lembaga wakaf akan terus melakukan kajian lebih lanjut untuk merumuskan system dari konsep wakaf saham yang lebih baik, sangat diperlukan sdm yang mumpuni, menejemen pengelolaan, pencatatan (akuntansi) yang baik dan benar, mengingat adanya resiko-resiko yang akan dihadapi dari konsep wakaf saham ini.
-NKK-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *